
Adi Bing Slamet akan melaporkan Eyang Subur ke polisi dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama. Menurut pengacara Adi, Fahmi Bachmid, Subur memang sudah jelas melakukan penyimpangan akidah seperti fatwa yang diumumkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Senin (22/4/2013).
24 Apr, 2013
enclosure: image/jpg
-
Source:
http://hot.detik.com/read/2013/04/24/105705/2228896/230/pengacara-adi-eyang-subur-juga-mengaku-rasul-menerima-wahyu--
Manage subscription | Powered by
rssforward.com
No comments:
Post a Comment